Jumat, 17 April 2015

KONSEPSI NILAI DEMOKRATIS, KEBERSAMAAN DAN KETAATAN HUKUM DALAM MENINGKATKAN PEMAHAMAN NILAI-NILAI KONSTITUSI


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka membentuk “satu kesatuan sebagai bangsa “nation”dan “membentuk negara yang merdeka” penuh dengan dinamika dan pasang surut. Dari berbagai peristiwa perjalanan perjuangan tersebut ada suatu peristiwa yang perlu terus kita jadikan sebagai catatan penting, karena pada saat-saat itulah sebuah komitmen atau konsensus bangsa diletakkan. Peristiwa dimaksud adalah “Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian dilanjutkan dengan pengesahan UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara”. Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan dan pengesahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan konsensus nasional (semua warga bangsa) bahwa pengaturan kehidupan berkebangsaan dan kehidupan bernegara dalam negara Indonesia yang dibentuk disepakati dengan dilandasi oleh ideologi negara yang disebut Pancasila, dilandasi oleh sebuah konstitusi negara yang disebut UUD NRI Tahun 1945, disepakati mengenai konsepsi bentuk negaranya adalah negara kesatuan Republik Indonesia, dan disepakati bahwa masyarakatnya berada dalam satu ke-Indonesia-an yang terdiri dari berbagai suku/ras/etnis, budaya, agama dan norma-norma kehidupan yang mencerminkan dalam Bhinneka Tunggal Ika.

Konsensus nasional tersebut menjadi panduan penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah sampai saat ini. Berbagai peristiwa penghianatan berupa pemberontakan, gerakan separatis, coup d’Etat, bahkan perjuangan politik yang legal melalui Konstituante, yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat untuk merubah atau mengganti konsensus tersebut dapat diatasi. Konsensus nasional yang selama ini nilai-nilai dasarnya menjadi dasar dalam penanaman, penumbuhan, dan pengembangan rasa, jiwa dan semangat kebangsaan serta memberikan panduan, tuntunan dan pedoman bagi bangsa Indonesia melakukan perjuangan guna mencapai cita-cita nasionalnya, ternyata mengalami suatu kemunduran (degradasi). Degradasi rasa, jiwa dan semangat kebangsaan. Indikasi dari degradasi tersebut terlihat semakin menipisnya kesadaran dan kurang dihayatinya tata kehidupan yang didasarkan pada nilai-nilai ideologi Pancasila pada hampir semua generasi bangsa.

Oleh karena itulah kita perlu mengangkat kembali nilai-nilai kebangsaan khususnya nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945, demi meneguhkan kembali jati diri bangsa dan membangun kesadaran tentang sistem kenegaraan yang menjadi konsensus nasional, sehingga diharapkan bangsa Indonesia dapat tetap menjaga keutuhan dan mampu menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah terpaan arus globalisasi yang bersifat multidimensial.
Nilai-nilai Kebangsaan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
1.      Nilai demokrasi, mengandung makna bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaran pemerintahan.
2.      Nilai kesamaan derajat,  setiap warga negara memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama di depan hukum.
3.      Nilai ketaatan hukum, setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib mentaati setiap hukum dan peraturan yang belaku.
Sehingga diharapkan nilai-nilai tersebut untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
B.     Rumusan Masalah
1.      Mengapa  membangun Sistem Demokrasi sesuai dengan Konstitusi UUD NRI Th. 1945?
2.      Apa  yang dimaksud dengan Nilai Kebersamaan ?
3.      Apa yang dimaksud dengan Ketaatan Hukum dalam Konstitusi?
4.      Mengapa meningkatkan Pemahaman Nilai-Nilai Konstitusi itu penting?
5.      Apa saja Peranan Nilai-nilai Konstitusi?
6.      Bagaimana cara memahami Nilai-nilai Konstitusi ?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui mengapa membangun Sistem Demokrasi sesuai dengan Konstitusi UUD NRI Th. 1945.
2.      Untuk memahami arti Nilai Kebersamaan.
3.      Untuk mengetahui Ketaatan Hukum dalam Konstitusi.
4.      Untuk mengetahui  pentingnya meningkatkan Pemahaman Nilai-Nilai Konstitusi
5.      Untuk memahami peranan Nilai-nilai Konstitusi.
6.      Untuk mengetahui pemahaman Nilai-nilai Konstitusi.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Membangun Sistem Demokrasi sesuai dengan Konstitusi UUD NRI Th. 1945
Proses reformasi yang bergulir pada penghujung tahun 1998, pada hakekatnya merupakan proses demokratisasi yang dilakukan bangsa Indonesia secara gradual, berkesinambungan dan sistematis serta menyeluruh. Proses ini akan merupakan “on going process” mengingat agendanya yang berlanjut di samping interaksi berbagai fenomena sosial politik yang harus dihadapi karena lingkungan strategis yang berubah dengan cepat, baik yang bersifat nasional, regional maupun internasional.
Bangsa Indonesia telah sepakat untuk melakukan meminjam istilah BJ Habibie- “evolusi yang dipercepat” (accelerated evolution) dengan membangun sistem demokrasi yang sehat atas dasar evaluasi dan introspeksi terhadap pelbagai sistem demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia yang dinilai ternyata gagal, yaitu demokrasi liberal pada awal kemerdekaan yang tidak menjamin stabilitas pemerintahan, demokrasi terpimpin pada era orde lama dan demokrasi Pancasila di era orde baru yang menghasilkan pemerintahan yang otoriter.
Dalam proses tersebut berbagai indeks demokrasi ditegaskan pengaturannya, seperti pemantaban kehidupan konstitusionalisme, promosi dan perlindungan HAM, kekuasaan kehakiman yang merdeka, otonomi daerah, pemilihan umum yang jujur dan adil secara langsung baik pemilu legislatif, DPD, Presiden/wakil Presiden serta pilkada, pemisahan Polri dari TNI, “civilian control to the military” perkembangan masyarakat madani, kebebasan mass media, pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif dan sebagainya dalam waktu yang relatif sangat cepat.
Sejak  Tahun  1998 kita telah berusaha untuk membangun sistem demokrasi tersebut atas dasar serangkaian nilai-nilai yang diyakini secara akademis dan empiris sebagai core values of democracy sebagaimana yang berlaku di Negara maju dan memperoleh pengakuan dari PBB. Nilai-nilai dasar tersebut adalah :
1.      Prinsip pemerintahan berdasar konstitusi (baru) yang menjamin checks and  
balances yang sehat.
2.      Pemilihan umum yang demokratis (free and fair), yang pada akhirnya telah
mengembalikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat.
3.      Desentralisasi kekuasan dan tanggung jawab atas dasar sistem otonomi daerah untuk lebih mendekatkan rakyat pada pengambilan keputusan.
4.      Sistem pembuatan undang-undang yang demokratis, aspiratif dan terbuka prosesnya.
5.      Sistem peradilan yang independen, yang bebas dari tekanan atau pengaruh dari manapun datangnya.
6.      Pembatasan kekuasaan kepresidenan atas dasar konstitusi.
7.      Peran media yang bebas sebagai sarana kontrol sosial.
8.      Jaminan terhadap peran kelompok-kelompok kepentingan (civil society).
9.      Hak masyarakat untuk tahu.
10.  Promosi dan perlindungan HAM, termasuk perlindungan hak-hak minoritas karena beda agama, ras, atau etnis.
11.  Kontrol sipil terhadap militer.
Atas dasar langkah-langkah tersebut saat ini Indonesia dikenal dan diakui sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah India dan AS.
Contoh-contoh implelementasi dari nilai demokrasi tersebut adalah:
1)      Prinsip pemerintahan berdasar konstitusi (baru) yang menjamin checks and balances yang sehat.
Contoh :
Aturan yang baik setidaknya dapat memuat empat hak-hak dasar masyarakat, yaitu
a.       Kesehatan.
b.      Pendidikan.
c.       Rasa aman.
d.      Serta peningkatan perekonomian menuju kesejahteraan masyarakat.
Keempat hal ini tidak saja urgen untuk dipenuhi, namun harus menjadi pilar yang melandasi setiap regulasi yang lahir dari hubungan lembaga legislator dan eksekutor.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan penerapan regulasi yang transparan, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat pemerintah dengan baik, sehingga dua lembaga yang diharapkan dapat memiliki hubungan yang check and balance , dapat menjalankan fungsinya masing-masing, dengan tetap saling berkoordinasi.
2)      Pemilihan umum yang demokratis (free and fair), yang pada akhirnya telah mengembalikan kedaulatan sepenuhnya pada rakyat .
Contoh:
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.  
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
a)      Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
b)      Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis yaitu adanya Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik.
a)      Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
b)      Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
c)      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
d)     Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
e)      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
f)       Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
g)      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
h)      Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
i)        Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
3)      Desentralisasi kekuasaan dan tanggungjawab atas dasar sistem otonomi daerah untuk lebih mendekatkan rakyat pada pengambil keputusan.  
Contoh :
Di Kabupaten Bandung,  pelayanan kebutuhan air bersih dikelola secara swakelola , dengan cara RW membangun sumur artesis (sekitar 60m) dan menjualnya kepada warga sekitar dengan harga yang lebih murah dibanding harga PDAM. Dalam hal ini, implementasi good local governance terlihat dari posisi masyarakat bertindak selaku penyedia jasa layanan ( service provider ), pengguna( service user ), sekaligus kelompok kepentingan ( concern groups ).
4)      Sistem pembuatan undang-undang yang demokratis, aspiratif dan terbuka prosesnya.
Contoh:
Partisipasi merupakan sistem yang berkembang dalam sistem politik modern. Penyediaan ruang publik atau adanya partisipasi masyarakat merupakan  tuntutan yang mutlak sebagai upaya demokratisasi. Masyarakat sudah semakin sadar akan hak-hak politiknya. Pembuatan peraturan perundang-undangan, tidak lagi semata-mata menjadi wilayah dominasi birokrat dan parlemen. Meskipun partisipasi masyarakat ini terlalu ideal dan bukan jaminan bahwa suatu undang-undang yang dihasilkannya akan dapat berlaku efektif di masyarakat, tetapi setidak-tidaknya langkah partisipatif yang ditempuh oleh lembaga legislatif dalam setiap pembentukan undang-undang, diharapkan dapat lebih mendorong masyarakat dalam menerima hadirnya suatu undang-undang. Keberadaan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU sangat penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan melalui perangkat Undang-Undang.
Demikian juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pemegang legislasi, dituntut untuk membuka pintu yang seluas-luasnya dalam persoalan partisipasi, apabila disepakati bahwa reformasi politik di Indonesia merupakan tahapan untuk menuju demokratisasi. Karena anggota DPR merupakan perwujudan representasi politik rakyat yang harus peka kepada aspirasi publik yang telah memilihnya.
5)      Sistem peradilan yang independen, yang bebas dari tekanan atau pengaruh dari manapun datangnya.
Contoh :
Independensi Peradilan secara umum dipakai untuk mewakili lembaga peradilan, termasuk individu-individu hakimnya, sebagai lembaga yang bebas dari intervensi dari pihak lain.  Prinsip Dasar Independensi Peradilan Versi PBB menjelaskan bahwa imparsialitas peradilan ditentukan oleh perilaku hakim yang selalu memutus perkara yang diajukan kepada mereka berdasarkan fakta-fakta dan kaitannya dengan hukum yang berlaku, tanpa adanya pembatasan-pembatasan, pengaruh-pengaruh yang tidak seharusnya ada, tekanan-tekanan, ancaman-ancaman, atau intervensi-intervensi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun dan dengan alasan apapun.
6)      Pembatasan kekuasaan kepresidenan atas dasar konstitusi.
Contoh :
Fungsi konstitusi dalam membatasi kekuasaan Presiden bukan merupakan pemikiran baru, karena selain memang merupakan fungsi utama konstitusi, beberapa kajian sebelumnya juga telah mengupas masalah ini secara luas, bahwa konstitusi tidak saja berfungsi membatasi kekuasaan Presiden, tetapi juga bagaimana semestinya kekuasaan Presiden itu diatur secara tepat, tegas dan jelas di dalam konstitusi, sehingga walaupun kekuasaan Presiden dibatasi, tetapi konstitusi juga dapat mengatur, bahwa kewenangan yang dimiliki Presiden adalah kewenangan yang proporsional.  Dalam perspektif pembatasan kekuasaan Presiden, sebenarnya ada korelasi antara kekuasaan Presiden dengan masa jabatannya. Jika masa jabatan Presiden tidak dibatasi secara tegas dan jelas, maka Presiden dapat memperluas, memperkuat dan memperpanjang jabatannya selama ia mau.
7)      Peran media yang bebas sebagai sarana kontrol sosial.
Contoh :
Negara demokrasi adalah negara yang mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, serta menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu hak dasar rakyat yang harus dijamin adalah kemerdekaan menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan.
Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintah yang demokrasi.
8)      Jaminan terhadap peran kelompok-kelompok kepentingan (civil society).
Contoh:
Masyarakat madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, 

Merujuk pada Bahmueller (1997), ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
a)      Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
b)      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
c)      Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d)     Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
e)      Tumbuh kembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
f)       Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
g)      Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya, dimana pemerintahan memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted.   Masyarakat madani adalah konsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus.   Beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).
Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuah prasyarat masyarakat madani sbb:
1.      Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2.      Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (social capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok. 
3.      Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain  terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4.      Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga  swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan  kebijakan publik dapat dikembangkan.
5.      Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling  menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
6.      Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi,  hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7.      Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan  yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.



9)      Hak masyarakat untuk tahu.
Contoh:
Sementara itu, para wakil rakyat kita menilai sebaliknya, dengan mengatakan pembangunan gedung baru DPR adalah suatu keharusan, mengingat daya tampung ruang yang tidak lagi mencukupi. Kontroversi semakin meruncing setelah salah satu Anggota DPR memberikan pernyataan tentang tidak perlunya rakyat dilibatkan dalam hal pembangunan gedung baru DPR. Bahkan ia menolak dilakukannya survei opini publik untuk mengetahui respons rakyat.
Padahal dalam demokrasi, pemerintah dan para wakil rakyat kita, diharuskan sebisa mungkin, bersikap terbuka. Artinya, gagasan dan keputusannya harus terbuka bagi pengujian publik secara seksama. Sudah barang tentu, tidak semua langkah pemerintah dan wakil rakyat harus dipublikasikan, namun rakyat punya hak untuk mengetahui bagaimana uang mereka dibelanjakan.
Dengan biaya yang begitu besar, yang memakan anggaran sampai Rp. 1,16 triliun, rakyat tentu perlu tahu apa alasan dari rencana pembangunan gedung baru DPR. Jika wakil rakyat hanya menggunakan asumsi tentang tidak mencukupinya ruang dalam membangun gedung baru DPR, tentu hal itu bukanlah sebuah penjelasan yang rasional. Apalagi terdengar kabar yang menyebutkan masih ada satu anggota DPR yang memiliki dua ruang sekaligus.
Penjelasan tentunya harus di barengi dengan urgensi. Tentang apakah pembangunan gedung baru DPR itu lebih urgen dari hal-hal mendesak lainnya seperti agenda kerja untuk mensejahterakan rakyat.  Untuk itu para wakil rakyat kita ditekankan untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat sebelum memutuskan menggunakan anggaran yang sangat besar dalam membangun gedung baru DPR, mengingat masih memperihatinkannya kondisi rakyat Indonesia dari segi ekonomi. Andaikan dana sebesar itu digunakan untuk kepentingan rakyat, tentu hal itu akan lebih bermanfaat dan DPR akan di puji oleh rakyat dan bukannya dikritik.
Sebagaimana dikatakan oleh Ahmad Arif, jika dana sebesar itu digunakan untuk kepentingan rakyat, seperti membangun 116 unit rumah bagi fakir miskin dengan asumsi per rumah menghabiskan dana Rp100 juta, maka rakyat akan mendapatkan rumah yang bukan tipe RSSS (rumah sangat sederhana sekali) yang umumnya mereka tempati pada saat ini. Atau akan lebih baik lagi jika dana Rp 1.16 triliun itu digunakan untuk membuka lahan pertanian seluas 20 ribu hektare. Telah menjadi rahasia umum bahwa mayoritas petani kita saat ini merupakan petani penggarap alias tidak punya lahan .
Itulah alasan mengapa rakyat perlu tahu. Karena jika rakyat tidak tahu atau tidak dilibatkan dalam hal ini, maka para wakil rakyat kita itu pantas disebut oleh apa yang Franz Magnis Suseno (2004) katakan, “…’UANG bagi mereka adalah segala-galanya’. Mereka itu adalah elit negara kita. Elit yang sudah lupa akan rakyat yang membiayai mereka. Elit yang sedang merusak negara ini karena mereka berpolitik ‘tanpa suara hati’, karena agama pada mereka merosot menjadi ‘aspirasi’ daripada ‘inspirasi’, karena bagi merekalah uang segala-galanya”.
10)  Promosi dan perlindungan HAM , termasuk perlidungan hak-hak minoritas karena beda agama, ras, atau etnis.
Contoh :
HAM sebagaimana diketahui adalah hak dasar/mutlak pemberian Tuhan yang dimilik setiap manusia serta melekat untuk selamanya. Di dalam pelaksanaanya wajib memperhatikan dan menghormati hak orang lain. Karena, demi terciptanya harmonisasi hubungan antarwarga masyarakat, setiap anggota masyarakat dalam merealisasikan hak dasar tersebut dilakukan dengan penuh kearifan, artinya ketika menikmati hak asasinya dibarengi pula dengan kesadaran bahwa ada kewajiban asasi dan tanggung jawab asasi.
Dalam masyarakat modern, perbedaan anggota masyarakat karena jabatan atau posisi dan peran yang diemban merupakan kewajaran. Perbedaan tersebut bukan berarti ada diskriminasi dalam menikmati hak asasinya yang dijamin oleh UUD maupun perundang-undangan lain suatu negara. Karenanya penyebaran tentang pemahaman, pengetahuan, pendalaman sampai memasyarakatkan HAM menjadi penting, terutama di kalangan akar rumput (grass root). Tanpa kemauan politik dan keberanian politik yang kuat dari suatu rezim, pemerataan HAM dapat tersandar.
Disinilah partisipati aktif pemerintah ada kemauan dan tindakan politik serta pengawasan (monitoring) terhadap pejabat yang menyatakan siap mengamankan UUD negara, inklusif menghormati HAM agar tidak sewenang-wenang atau tidak menegakkan HAM di dalama berbagai peraturan yang efektif. Begitu juga, partisipasi yang aktif  warga masyarskat dituntut, baik dalam bentuk partisipasi akitif para pengamat, intelektual, agaman, maupun kelompok masyarakat dalam wadah LSM/Ornop atupun lembaga formal lainnya. Dengan adanya langkah-langkah tersebut, upaya diseminasi HAM semakin efektif sehingga rangkaian kegiatan dari semua unsur masyarakat akan menjadi mesin utama yang terus berproses dan bergerak menyebarluaskan HAM di masyarakat.
11)  Kontrol sipil terhadap militer.
Contoh:
Posisi militer yang sebenarnya adalah berada di bawah kontrol sipil secara demokratis. Dengan kalimat lain, hubungan sipil-militer (HSM) yang demokratis terjadi bila militer dikendalikan oleh sebuah kontrol sipil secara demokratis. Secara teoretis, kontrol sipil adalah sederhana: Semua keputusan pemerintah, termasuk keamanan nasional, tidak ditentukan oleh militer sendiri, melainkan diputuskan oleh pejabat sipil yang terpilih secara demokratis. Pada prinsipnya, kontrol sipil adalah absolut dan mencakup keseluruhan. Tidak ada keputusan atau tanggung jawab yang diberikan kepada militer kecuali secara ekspresif atau implisit didelegasikan kepadanya oleh pemimpin sipil. Bahkan keputusan-keputusan perintah. Pemilihan strategi, operasi apa yang digunakan dan kapan, taktik apa yang dipakai, manajemen internal militer berasal dari kekuasaan sipil. Mereka didelegasikan untuk menyeragamkan personel hanya untuk alasan-alasan kenyamanan, tradisi, keefektifan, atau pengalaman militer dan keahlian.  Kaum sipil membuat semua peraturan, dan mereka dapat mengubahnya kapanpun.
Ancaman dan misi militer dalam konteks pertahanan-keamanan. Secara konvensional fungsi utama militer adalah memelihara pertahanan dan keamanan nasional. Misi dan doktrin keamanan nasional (national security) sangat menentukan posisi militer. Pijakan utama formulasi doktrin pertahanan dan keamanan sebagai perangkat lunak adalah “ancaman”, yang secara umum bisa dirumuskan menjadi dua kategori, yaitu sifat anc
B.     Nilai Kebersamaan
Salah satu masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah memudarnya wawasan kebangsaan dan rasa bangga sebagai bangsa atau rasa nasionalisme yang dikumandangkan dengan penuh heroik pada tahun 1928, yang dikenal sebagai hari sumpah pemuda.
Tergerusnya rasa nasionalisme suatu bangsa dapat disebabkan oleh hal-hal yang bersifat internal maupun eksternal. Bersifat internal, manakalah rasa kebersamaan antara sesama anak bangsa mulai berkurang, seperti memelihara persamaan dalam perbedaan dan memelihara perbedaan dalam persamaan. bersifat eksternal dapat diidentifikasi dalam bentuk rong-rongan dan gangguan dari berbagai kepentingan asing yang bersifat pragmatis, historis, yang bertujuan untuk memecah belah semangat kebangsaan termasuk integritas wilayah, kedaulatan nasional  dan kemerdekaan politik nasional.

Berkaitan dengan pengaruh yang bersifat ekternal, globalisasi yang melanda dunia, termasuk Indonesia, tidak mungkin untuk dihindari. globalisasi adalah proses homogenisasi dengan  masuknya atau meluasnya pengaruh nilai-nilai dari suatu wilayah/negara ke wilayah/negara lain dan atau proses masuknya pengaruh sistem nilai lain kedalam suatu negara sebagai konsekwensi pergaulan dunia akibat kemajuan teknologi komunikasi, informasi dan transportasi modern yang sangat cepat. Perbedaan internasionalisasi dan globalisasi adalah bahwa dalam internasionalisasi kedaulatan suatu bangsa masih memegang peranan penting, sedangkan globalisasi menumbuhkan nilai-nilai kosmopolitan.             
Proses globalisasi yang semula bernuansa ekonomis kemudian mengandung implikasi multidimensional  bahwa suatu aktivitas yang sebelumnya terbatas jangkauannya secara nasional,  secara bertahap berkembang menjadi tidak terbatas pada suatu negara. Hal ini dapat diamati,  globalisasi dalam budaya (cultural diffusion) sebagai dampak  pertumbuhan kontak-kontak budaya sehingga menciptakan satu standard kehidupan dan pemikiran (world culture) misalnya, seperti masuknya pengaruh luar khususnya budaya barat melalui media tv dan internet, budaya barat dalam bentuk konsumerisme dan  cara berpakaian dan pergaulan bebas yang diikuti dan dijadikan model oleh sebagian masyarakat kita.
Kedepan diperlukan adanya pemaknaan nilai-nilai ideologi Pancasila yang berlangsung secara dialogis, tidak monologis.  pemaknaan sila-sila Pancasila ditopang oleh pilar-pilar dan nilai-nilai kearifan lokal yang meragai pluralisme konstruktif, mencerminkan keanekaragaman yang  Berbhinneka  Tunggal Ika. Pemaknaan masing-masing sila Pancasila sesuai dengan adat istiadat dan budaya masyarakat di daerah, merupakan manifestasi dari common value yang hidup ditengah masyarakat, akan menumbuhkembangkan sikap dan perilaku masyarakat sebagai pemilik ideologi yang bersifat lintas kultural sebagai benang emas (golden thread) yang menembus sekat-sekat budaya (cultural barriers).
Dengan pemaknaan yang tepat terhadap nilai-nilai Pancasila, sebagai ideologi dan simpul kebangsaan yang dapat mencerminkan kebersamaan, di era globalisasi yang penuh dengan turbulensi sosial dewasa ini, sangat dibutuhkan, karena kesadaran atas kebersamaan yang kuat merupakan kapital sosial yang sebenarnya memiliki akar budaya kuat di Indonesia. 
Tanpa itu peranan negara akan menjadi sangat lemah dan tidak efektif dilanda oleh arus globalisasi dan regionalisasi yang cenderung semakin kuat. Salah satu contoh adalah komentar para ahli tentang terror di Mumbai India baru-baru ini yang diakibatkan oleh tidak berfungsinya (disfungsionalisasi) pemerintah pusat di India menghadapi arus globalisasi dan industrialisasi serta akibat kuatnya federalisme sebagai dampak  pengaruh globalisasi demokrasi. Salah satu kegagalan di sini adalah kegagalan mengelola pluralisme (agama) dan kewaspadaan nasional.
Kebersamaan sebagai satu bangsa yang sangat pluralistik yang dibangun atas dasar jiwa dan semangat nilai-nilai obyektif dan non-primordialistik, sangat strategis yang tidak hanya larut pada pendekatan alamiah, rutin, praktis dan pragmatis semata dan menganggap persatuan nasional sebagai mitos yang langgeng.  Memantapkan karakter bangsa  dan memperkuat integrasi bangsa serta kehendak politik untuk selalu meningkatkan rasa kebangsaan sehingga sangat dipehitungkan bangsa dan negara lain, merupakan elemen kekuatan dan ketahanan nasional yang yang terus menerus memerlukan intervensi pemerintah dengan mengedepankan ”soft power”. Hal ini terutama menghadapi generasi baru yang melihat Indonesia sebagai suatu yang ”given” dan ”instant”.
Dalam posisi yang demikian, memiliki kesadaran dan komitmen yang kuat terhadap 4 konsensus dasar bangsa Indonesia yakni Pancasila, UUD NRI TH 1945, asas Bhinneka Tunggal Ika dan asas NKRI, yang secara keseluruhan menggambarkan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, dan negara dengan penduduk terbesar keempat di dunia, tetap tegar sebagai suatu sistem baik sistem fisik (kerjasama secara terpadu dari pelbagai sub-sistem untuk mencapai tujuan) maupun sebagai sistem abstrak (kesatuan karakter, pandangan, nilai, perilaku dan falsafah) memerlukan manajemen yang sistemik, berkelanjutan  dengan perspektif jangka panjang.
Salah satu upaya untuk menghentikan kerawanan  dan berkembangnya konflik dalam masyarakat, adalah dengan pemahaman nilai ideologi Pancasila dan transformasi nilai universal secara benar dan komprehensif. Oleh sebab itu untuk menghadapi tantangan global yang semakin kompleks dan berkembang dengan cepat serta tidak terbayangkan sebelumnya, diperlukan ide-ide segar yang dikembangkan dalam konteks kultural dan nilai-nilai ideologi Pancasila yang ditopang oleh pilar-pilar dan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat di daerah, yang dipertimbangkan merupakan sub-sistem nasional dan bukan yang sebaliknya merupakan “counter system”.
Dalam era globalisasi dewasa ini, tidak mungkin suatu negara dapat hidup dan membangun kemajuan dalam posisi mengisolasi diri dari pengaruh antar negara lewat teknologi informasi, teknologi industri, perdagangan uang dan perdagangan komoditas antar bangsa merupakan kenyataan yang harus dihadapi. Untuk itu diperlukan kecerdasan sekaligus kecerdikan taktis dan strategis untuk merubah dampak yang ditimbulkan oleh globalisasi dari tantangan menjadi peluang.
Globalisasi harus difahami sebagai fenomena meningkatnya proses multikulturalisme atau diversitas budaya yang secara alamiah akan meningkatkan asimilasi budaya, akbat proses kombinasi antara kekuatan ekonomi, teknologi, sosial budaya dan kekuatan politik. Hal ini pada tingkat nasionalisme maupun internasionalisme dibutuhkan secara sadar promosi atau pemajuan perdamaian dan pengertian antar manusia.
Krisis finansial global akhir-akhir ini telah mendemonstraikan kenyataan bahwa globalisasi merupakan suatu proses dimana manusia di dunia telah dipersatukan  kedalam  suatu masyarakat tunggal (single society)  dan berfungsi bersama (function together) , baik dalam menikmati kemajuan maupun dalam menghadapi bahaya bersama. dalam hal ini Nilai-Nillai Kebersamaan itulah yang menjadi suatu kekuatan bagi bangsa Indonesia, terutama didalam menghadapi kuatnya arus globalisasi, dan informasi saat ini.
C.    Ketaatan Hukum dalam Konstitusi
Istilah konstitusionalisme mempunyai makna suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.  Dalam hal ini, yang dimaksud negara adalah organisasi kekuasaan. Dikatakan organisasi kekuasaan, karena dalam setiap negara terdapat pusat-pusat kekuasaan[2].
Pusat-pusat kekuasaan tersebut baik yang terdapat dalam Supra Struktur Politik maupun dalam Infra Struktur Politik. Supra Struktur Politik meliputi organ legislatif, eksekutif, yudisial. Di sisi lain, Infra Struktur Politik terdiri atas Partai Politik, Tokoh Politik, Kelompok Penekan, Kelompok Kepentingan, dan Alat Komunikasi Politik. Selanjutnya pusat-pusat kekuasaan yang mempunyai kekuasaan itu mempunyai kekuasaan itu mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain.
Selain konstitusionalisme, sokoguru Indonesia adalah paham negara hukum. Di dalam kepustakaan hukum di Indonesia istilah negara hukum sudah sangat populer. Pada umumnya istilah tersebut dianggap merupakan terjemahan yang tepat dari dua istilah yaitu rechtsstaat dan the rule of  law. Istilah Rechtsstaat (yang dilawankan dengan Machtsstaat) memang muncul di dalam penjelasan UUD 1945 yakni sebagai kunci pokok pertama dari Sistem Pemerintahan Negara yang berbunyi ” Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).” Kalau kita lihat di dalam UUD 1945 BAB I tentang Bentuk dan Kedaulatan  pasal 1 hasil Amandemen yang ketiga tahun 2001, berbunyi ” Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Dari teori mengenai unsur-unsur negara hukum, apabila dihubungkan dengan negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Th.1945, dapat ditemukan unsur-unsur negara hukum, yaitu: Pertama, adanya pengakuan terhadap jaminan hak-hak asasi manusia dan warga negara. Kedua, adanya pembagian kekuasaan. Ketiga, dalam melaksankan tugas dan kewajibannya, pemerintah harus selalu berdasar atas hukum yang berlaku, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Keempat, adanya kekuasaan kehakiman yang dalam menjalankan kekuasaannya bersifat merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan lainnya.
Hukum obyektif adalah kekuasaan  yang bersifat mengatur, hukum subyektif adalah kekuasaan yang diatur oleh hukum obyektif. Fungsi hukum sebagai sosial kontrol merupakan aspek yuridis normatif dari kehidupan sosial masyarakat. Efektivitas hukum dalam masyarakat mengandung arti bahwa daya kerja hukum itu dalam mengatur dan/atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum.
Menurut K.C. Wheare, kalau berangkat dari aliran positivisme hukum, maka konstitusi itu mengikat, karena ia ditetapkan oleh badan yang berwenang membentuk hukum, dan konstitusi itu dibuat untuk dan atas nama rakyat (yang didalamnya sarat dengan ketentuan sanksi yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang organik).
Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat yang disebut oleh Roscoe Pound a tool of social engineering. Perubahan masyarakat dimaksud terjadi bila seseorang atau sekelompok orang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin lembaga-lembaga kemasyarakatan. Selain itu, dapat diketahui bahwa pranata hukum itu pasif, yaitu hukum menyesuaikan diri dengan kenyataan sosial dalam masyarakat. Oleh karena itu, terlaksana atau tidaknya fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial amat ditentukan oleh faktor aturan hukum dan faktor pelaksana hukum.
Pada umumnya orang berpendapat bahwa kesadaran warga masyarakat terhadap hukum yang tinggi mengakibatkan para warga masyarakat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila keadaran warga masyarakat terhadap hukum rendah, derajat kepatuhannya juga rendah. Pernyataan yang demikian berkaitan dengan fungsi hukum dalam masyarakat atau efektivitas dari pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum dalam masyarakat.
Salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah warga masyarakat (warga negara). Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan atau orang-orang lain (bangsa lain) yang disyahkan dengan undang-undang sebagai warga negara yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dalam suatu negara tertentu.  Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pada BAB X tentang Warga Negara dan Penduduk Pasal 26 ayat (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Ayat (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Seorang warga masyarakat mentaati hukum karena berbagai sebab. Pertama, Takut karena sanksi negatif, apabila hukum dilanggar. Kedua, untuk menjaga hubungan baik dengan penguasa. Ketiga, untuk menjaga hubungan baik dengan rekan-rekan sesamanya. Keempat, karena hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang dianut. Kelima, kepentingan terjamin. Suatu norma hukum akan dihargai oleh warga masyarakat apabila ia telah mengetahui, memahami, dan menaatinya. Artinya, dia benar-benar dapat merasakan bahwa hukum tersebut menghasilkan ketertiban serta ketentraman dalam dirinya. Hukum tidak hanya berkaitan dengan segi lahiriyah dari manusia, akan tetapi juga dari segi batiniah. 
Esensi hukum postif, wawasan negara berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), inklusif di dalamnya pemahaman tentang konstitusi sebagai dokumen formal yang terlembagaan oleh alat-alat negara dan sekaligus sebagai hukum dasar yang tertinggi. Bila demikian halnya, maka konstitusi akan selalu mengikat seluruh warga negara.

D.    Meningkatkan Pemahaman Nilai-Nilai Konstitusi
Keberadaan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu budaya sadar konstitusi perlu dikembangkan agar masyarakat memahami norma-norma dasar dalam konstitusi dan menerapkannya dalam wujud sikap positif terhadap pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945.
Dalam rangka menumbuhkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, kita perlu membangun budaya sadar konstitusi agar masyarakat memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban konstitusionalnya sebagai warga negara baik perorangan maupun kelompok melalui pemahaman nilai-nilai konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
E.     Peranan Nilai-nilai Konstitusi.
Peranan Nilai-nilai Konstitusi bagi suatu bangsa sangat strategis karena konstitusi adalah “the supreme law of the land”, merupakan “national myth and symbol bangsa dan negara” yang selalu terbuka bagi perubahan (amandemen) sehingga merupakan “the living constitution” sehingga memiliki peranan yang strategis berupa:
1) Menjaga kredibilitas dan efektivitas pelbagai lembaga publik.
2) Menjamin kehidupan demokrasi dan “public engagement”.
3) Menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam rangka akuntabilitas
     badan-badan publik.
Salah satu agenda utama proses reformasi yang sangat monumental tersebut adalah amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang telah dilaksanakan secara bertahap sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Dalam proses amandemen tersebut telah terjadi berbagai perkembangan yang signifikan pada pokok-pokok pikiran, struktur kelembagaan dan relasi antar lembaga negara, bahkan sampai dengan peniadaan lembaga-lembaga yang sebelumnya ada (mis. DPA), disamping munculnya lembaga-lembaga baru yang sebelumnya belum dikenal seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, DPD dan sebagainya. Boleh dikatakan bahwa yang tidak tersentuh dengan proses amandemen adalah 4(empat) konsensus dasar (4 Pilar,istilah MPR) yaitu Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang meliputi Pancasila, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Sesanti Bhinneka Tunggal Ika.
Yang sangat mendasar antara lain adalah tekad untuk memperbaiki sistem “checks and balances”berupa ketentuan-ketentuan konstitusional yang mengatur agar tiga cabang pemerintahan nasional saling membatasi kewenangan dan menjaga keseimbangan satu sama lain, sehingga mencegah adanya konsentrasi kekuasaan politik pada salah satu cabang pemerintahan (legislatif, eksekutif dan yudikatif). “the constitutional provision whereby the three branches of the national govermentmat restrict one another’s authority, thus preventing a consntration of political power in any one branch (dye and ziegler: 2000)”

F.     Pemahaman Nilai-nilai Konstitusi.
Pemahaman Nilai-nilai Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, diharapkan dapat digunakan sebagai bahan untuk memperluas wawasan dan mempertajam analisis guna terwujudnya kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam melaksanakan kewenangan dan kekuasaan sesai tanggung jawab yang dibebankan negara, senantiasa berpikir, bersikap dan bertindak secara komprehensif dan integral, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, daerah dan golongan. Berpikir, bersikap dan bertindak yang dilandasi penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai konstitusi, nilai-nilai perbedaan dalam keberagaman dalam rangka menjamin tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berpikir, bersikap dan bertindak untuk senantiasa menjaga terbinanya persatuan dan kesatuan bangsa dengan berlandaskan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Sebagai warga Negara yang baik adalah memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berprilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terjandung didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di langgar.
Cita-cita tersebut dapat terwujud seandainya masyarakat Indonesia dapat memahami nilai-nilai dengan sikap yang positif.
Contoh sikap positif yang berkaitan dengan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, adalah:
1)      Nilai kemanusiaan.
a.       Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b.      Saling mencintai sesama manusia.
c.       Mengembangkan sikap tenggang rasa.
2)      Nilai religius.
a.       Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing- masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.      Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c.       Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing.
3)      Nilai Produktivitas.
a.       Kualitas perlindungan terhadap masyarakat dalam menuju kemakmuran.
b.      Kualitas undang-undang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4)      Nilai Keseimbangan.
a.       Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang proporsional.
b.      Tidak memaksakan kehendak, tetapi ber-emphaty.
c.       Keseimbangan antara kehidupan jasmani dan rohani.
5)      Nilai Demokrasi.
Kedaulatan berada di tangan rakyat, berarti setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat terwujud persatuan dan kesatuan Indonesia. Pilar utama persatuan dan kesatuan Indonesia.
Pilar utama dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa dalam masyarakat, adalah:
a.       Rasa cinta tanah air.
b.      Jiwa patriot bangsa.
c.       Tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
6)      Nilai Kesamaan Derajat.
Setiap warga negara memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama di depan hukum. Masyarakat menilai bahwa upaya penegakkan HAM yang paling menonjol adalah penegakkan hak mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan dan kepastian hukum, serta bebas dari perlakuan tidakmanusiawi. Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta aman dari ancaman ketakutan.
7)      Nilai ketaatan Hukum.
Setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib mentaati setiap hukum dan peraturan yang berlaku.

BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
1.      Sejak  Tahun  1998 kita telah berusaha untuk membangun sistem demokrasi tersebut atas dasar serangkaian nilai-nilai yang diyakini secara akademis dan empiris sebagai core values of democracy sebagaimana yang berlaku di Negara maju dan memperoleh pengakuan dari PBB.
Atas dasar langkah-langkah tersebut saat ini Indonesia dikenal dan diakui sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah India dan AS.
Contoh-contoh implelementasi dari nilai demokrasi tersebut adalah:
1)      Prinsip pemerintahan berdasar konstitusi (baru) yang menjamin checks and balances yang sehat.
2)      Pemilihan umum yang demokratis (free and fair), yang pada akhirnya telah mengembalikan kedaulatan sepenuhnya pada rakyat .
3)      Desentralisasi kekuasaan dan tanggungjawab atas dasar sistem otonomi daerah untuk lebih mendekatkan rakyat pada pengambil keputusan.  
4)      Sistem pembuatan undang-undang yang demokratis, aspiratif dan terbuka prosesnya.
5)      Sistem peradilan yang independen, yang bebas dari tekanan atau pengaruh dari manapun datangnya.
6)      Pembatasan kekuasaan kepresidenan atas dasar konstitusi.
7)      Peran media yang bebas sebagai sarana kontrol sosial.
8)      Jaminan terhadap peran kelompok-kelompok kepentingan (civil society).
9)      Hak masyarakat untuk tahu.
10)  Promosi dan perlindungan HAM , termasuk perlidungan hak-hak minoritas karena beda agama, ras, atau etnis.
11)  Kontrol sipil terhadap militer.
2.      Nilai-Nillai Kebersamaan yang dapat berjalan dengan baik akan menjadi suatu kekuatan bagi bangsa Indonesia, terutama didalam menghadapi kuatnya arus globalisasi, dan informasi saat ini.
3.      Efektivitas hukum dalam masyarakat mengandung arti bahwa daya kerja hukum itu dalam mengatur dan/atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum.
4.      Dalam rangka menumbuhkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, kita perlu membangun budaya sadar konstitusi agar masyarakat memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban konstitusionalnya sebagai warga negara baik perorangan maupun kelompok melalui pemahaman nilai-nilai konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
5.      Peranan Nilai-nilai Konstitusi :
1) Menjaga kredibilitas dan efektivitas pelbagai lembaga publik.
2) Menjamin kehidupan demokrasi dan “public engagement”.
3) Menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam rangka akuntabilitas
     badan-badan publik.
6.      Pemahaman Nilai-nilai Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, diharapkan dapat digunakan sebagai bahan untuk memperluas wawasan dan mempertajam analisis guna terwujudnya kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam melaksanakan kewenangan dan kekuasaan sesai tanggung jawab yang dibebankan negara, senantiasa berpikir, bersikap dan bertindak secara komprehensif dan integral, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, daerah dan golongan

B.     Saran
Dalam meningkatkan Pemahaman Nilai-Nilai Konstitusi, perlu Konsepsi yang jelas dan tegas terhadap Nilai Demokrasi, Kebersamaan, dan Ketaatan pada Hukum yang berlaku, Oleh karena itulah kita perlu mengangkat kembali nilai-nilai kebangsaan khususnya nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945, demi meneguhkan kembali jati diri bangsa dan membangun kesadaran tentang sistem kenegaraan yang menjadi konsensus nasional, sehingga diharapkan bangsa Indonesia dapat tetap menjaga keutuhan dan mampu menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah terpaan arus globalisasi yang bersifat multidimensial.

DAFTAR  PUSTAKA
Syafran Sofyan : Implementasi Nilai-nilai Konstitusi Dalam Meningkatkan Persatuan dan
            Kesatuan Bangsa, Tahun 2011.
 Pamela Maher Wijaya, agendadapamel.wordpress.com.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RPP Kelas V - Tema 1 Sub.Tema 1 Pemb.1

                               RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) KURIKULUM 2013 REVISI 2018    TEMA 1 ....